🐯 Proses Cerai Talak Di Pengadilan Agama

PERCERAIANDAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA A. Perceraian 1. Pengertian Perceraian Menurut Amir Syarifuddin, putusnya perkawinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam Undang-Undang Perkawinan untuk menjelaskan "perceraian" atau berakhirnya hubungan perkawinan. Putusnya perkawinan Darilaman Pengadilan Agama Bandung, ini prosedur untuk pengajuan Cerai Talak Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya: 1. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989); 2. PerbedaanCerai Talak dan Cerai Gugat. Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan mengenai siapa pihak yang mengajukan permohonan cerai, suami atau istri. Kamu bisa memahami perbedaan cerai gugat dan talak atau perbedaan cerai gugat dan cerai talak di pengadilan agama. Hal ini diatur dalam sejumlah pasal yaitu Pasal 117, 129, 130, dan juga 131. Untuklebih lengkapnya mengenai proses perceraian di pengadilan agama, ikuti tahap berikut ini. Tahap-Tahap Proses Perceraian di Pengadilan Agama Menyusun Surat Permohonan Gugatan Untuk mengajukan gugatan diperlukan surat permohonan gugatan. Surat permohonan gugatan ini meliputi nama penggugat dan tergugat, umur, pekerjaan, agam dan alamat. Penunjukkanwakil berupa kuasa hukum dalam proses perceraian ini disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah lagi dengan UU Nomor 50 Tahun 2009. Panjar Biaya Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Bandung; No. Uraian: Radius I: Radius II: Radius III: 1: PNBP VElDZ. Prosedur Dan Proses Berperkara di Pengadilan Agama PROSEDUR DAN PROSES BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Cerai Talak PROSEDUR Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon suami atau kuasanya Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah pasal 118 HIR, 142 R. Bg jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU tahun 2006 dan Tahun 2009 Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah tentang tata cara membuat surat permohonan pasal 119 HIR, 143 R. Bg jo. Pasal 58 UU tahun 1989 yang diuba dengan UU tahun 2006 dan UU Tahun 2009 Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohan telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon. Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon Pasal 66 ayat 2 UU Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pasal 66 ayat 2 UU. No 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009. Bila termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon pasal 66 ayat 3 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009. Bila pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat pasal 66 ayat 4 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009. Permohonan tersebut memuat Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon ; Posita fakta kejadian dan fakta hukum; Petitum hal-hal yang dituntut berdasarkan posita. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan pasal 66 ayat 5 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009. Membayar biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 R. Bg Jo. Pasal 89 No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU Tahun 2009. bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 R. Bg.. PROSES PENYELESAIAN PERKARA Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iyah untuk menghadiri persidangan. Tahapan Persidangan Dalam upaya mengintensipkan upaya perdamaian sebagaimananya dimaksud Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg pada hari sidang pertama yang dihadiri para pihak,hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi Pasal 7 ayat 1 dan Pasal 11 ayat 1 PERMA Tahun 2008. Pada permulaan pelaksanaan mediasi, suami dan isteri harus secara pribadi Pasal 82 UU Tahun 1989 yang telah diubah UU Tahun 2006 dan UU Tahun 2009. Apabila upaya perdamaian melalui mediasi tidak berhasil ,maka pemeriksaan perkara di lanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan . Pada saat menyampaikan jawaban atau selambat-lambatnya sebelum pembuktian, termohon dapat mengajukan rekonvensi atau gugat balik 132b HIR, Pasal 158 RBg dan Buku II Edisi Revisi. Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai talak sebagai berikut Permohonan dikabulkan. Apabila pemohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut. Permohonan ditolak . Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut. Permohonan tidak dapat diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru. Apabila permohanan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Pengadilan agama /mahkamah syari’yah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak. pengadilan agama/mahkamh Syar’iyah memanggil pemohon dan termohon untuk melaksanakan ikrar talak. Jika dalam tenggang waktu 6 enam bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan hukum yang sama Pasal 70 ayat 6 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU Tahun 2006 dan UU Tahun 2009 Setelah ikrar talak di ucapkan panitria berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-selambatnya 7 tujuh hari setelah penetapan ikrar talak pasal 84 ayat 4 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU Tahun 2006 dan UU Tahun 2009 .B. Prosedur dan proses penyelesaian perkara cerai gugat PROSEDUR Langkah- langkah yang harus dilakukan penggugat istri atau kuasanya Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syari’yah Pasal 118 HIR, 142 JO. Pasal 73 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009 Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama mahkamah syari’ah tentang tata cara membuat surat gugatanpasal118 HIR, 143 Pasal 58 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009 Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak berubah posita dan petitum. Jika tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut atas persetujuan tergugat. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syari’yah Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat pasal 73 ayat 1 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009. Bila penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah di sepakati bersama tanpa izin tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syari’yah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat pasal 73 ayat 1 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009. Jo. Pasal 32 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 Bila penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat pasal 73 ayat2 UU 2 No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009 Bila penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan di ajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada pengadilan agama Jakarta Pusat Pasal 73 ayat 3 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009. Gugatan tersebut dimuat Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat Posita fakta kejadian dan fakta hukum Petitumhal-hal yang dituntut berdasarkan Posita Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat di ajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetapPasal 86 ayat 1 UUNo. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009. Membayar biaya perkara Pasal 121 Ayat 4 HIR,145 Ayat 4 89 UU Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009. Bagi yang tidak mampu tempat dan perkara secara Cuma-Cuma ProdeoPasal 237 HIR,273 Penggugat dan tergugat serta kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. Pasal 121, 124, dan 125 HIR; Pasal 145, 148 dan 149 RBg. PROSES PENYELESAIAN PERKARA Penggugat mendaftarkan gugatan material ke pengadilan agama/mahkamah syar,iyah Penggugat dan tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/ mahkamah syar,iyah untuk mengahadiri persidangan. Tahapan persidangan Dalam upaya mengintensipkan upaya perdamaian sebagaimananya dimaksud Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg pad hari sidang pertama yang dihadiri para pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi Pasal 7 ayat 1 dan Pasal 11 ayat 1 PERMA Tahun 2008. Pada permulaan pelaksanaan mediasi,suami dan isteri harus secara pribadi Pasal 82 UU Tahun 1989 yang telah diubah UU Tahun 2006 dan UU Tahun 2009. Apabila upaya perdamaian melalui mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan Pada saat menyampaikan jawaban atau selambat-lambatnya sebelum pembuktian , tergugat dapat mengajukan rekonvensi atau gugat balik 132b HIR,Pasal 158 RBg dan Buku II Edisi Revisi. Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas cerai gugat talak sebagai berikut Gugatan dikabulkan. Apabila tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama /mahkamah syar’iyah tersebut. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan/mahkamah syar,iyah memberikan akta cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7tujuh hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak. Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Gugatan Lain PROSEDUR Langkah-langkah yang harus dilakukan Pengugat Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah pasal 118 Hir, 142 Gugatan diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar'iyah Yang daerah hukum meliputi tempat kediaman tergugat; Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama /mahkamah syar'iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama /mahkamah syar'iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama /mahkamah syar'iyah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama /mahkamah syar'iyah yang dipilih oleh penggugat pasal 118 HIR, 142 Membayar biaya perkara pasal 121 ayat 4 HIR, 145ayat 4 Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah UU Tahun 2006 dan UU Tahun 2009. Bagi yang tidak mampu dapat berpekara secara Cuma-Cuma prodeo pasal 237 HIR, 273R. Bg.. Pengugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama /mahkamah syar'iyah pasal 121, 124, dan 125 HIR, PROSES PENYELESAIAN PERKARA Penggugat mendaftarkan gugatan ke pengadilan agama / mahkamah syar’iyah. Penggugat dan tergugat dipanggil oleh pengadilan agama / mahkamah syari’yah untuk menghadiri persidangan. Tahapan persidangan Pada pemeriksaan sidang pertama hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi PERMA No. 1 Tahun 2008. Apabila mendiasi tidak berhasil maka pemeriksaan perkara dengan membacakan surat gugatan , jawaban , jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab sebelum pembuktian tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi atau gugat balik Pasal 132 HIR, 158 Putusan pengadilan agama/mahkamah syari'yah atas gugatan tersebut sebagai berikut Gugatan dikabulkan. Apabila tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama / mahkamah syar'iyah tersebut. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tersebut. Gugatan tidak diterima, Penggugat dapat mengajukan permohonan baru. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan pasal 185 HIR, 196 Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan objek sangketa, kemudian tidak mau melaksanakan secara sukarela dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan agama / mahkamah syar'iyah. Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Banding PROSEDUR Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon banding Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar'iyah dalam tenggang waktu 14 empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman / pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan. 30 tiga puluh hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memutus perkara tingkat pertama pasal 7 UU No 20 tahun 1947. Membayar biaya perkara banding pasal 7 UU No. 20 tahun 1947, pasal 89 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah UU Tahun 2006 dan UU Tahun 2009. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding pasal 7 UU No. 20 tahun 1947. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding pasal 11 ayat 3 UU No. 20 tahun 1947. Selambat- lambatnya 14empat belas hari setelah permohonan diberitahuakan kepada pihak lawan, paniteria memberikan kesmpatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di pengadialn agama / mahkamh syar'iyah pasal 11 ayat 1 UU No. 20 tahun 1947. Berkas perkara banding dikirim kepengadilan tinggi agama/ mahkamah syar'iyah proviunsi pengadilan agama/mahkamah syar'iayah selambatnya -lambatnya dalam waktu 1satu bulan sejak diterima perkara banding. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi kepengadilan agma/ mahkamah syar'iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak. Pengadilan agama/mahkamah syar'iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Untuk perkara cerai talak Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil pemohon dan termohon. Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat- lambatnya 7 tujuh hari. Untuk perkara cerai gugat Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7tujuh hari. PROSES PENYELESAIAN PERKARA Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register. Ketua pengadilan tinggi agama / mahkamah syar'iyah provinsi membuat penetapan majelis hakim yang akan memeriksa berkas. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke majelis hakim tinggi. Majelis hakim tinggi memeriksa dan memutus perkara banding. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama. III. Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Kasasi PROSEDUR Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon kasasi Permohonan kasasi harus disampaikan secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama /mahkamah syar’iyah yang memutuskan perkara dalam tenggang waktu 14empat belashari sesudah penetapan /putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iyah provinsi diberitahukan kepada pemohon pasal 46 ayat 1 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU Tahun 2004 dan UU Tahun 2009. Membayar biaya perkara kasasipasal 46 ayat 3 UU Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU Tahun 2004 dan UU Tahun 2009. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah permohonan kasasi terdaftar Pemohon kasasi wajib melaporkan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 empat belas hari setelah permohonannya didaftar pasal 47 ayat 1 UU No 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2004 dan UU Tahun 2009. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 tiga puluh hari sejak diterimanya memori kasasi Pasal 47 ayat 2 UU Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU Tahun 2004 dan UU Tahun 2009. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada mahkamah agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 empat belas hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi Pasal 47 ayat 3 UU Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU Tahun 2004 dan UU Tahun 2009. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada mahkamah agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 tiga puluh hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi Pasal 48 UU Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU Tahun 2004 dan UU Tahun 2009. Panitera mahkamah agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera Untuk perkara cerai talak Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak. Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7tujuhhari Untuk perkara cerai gugat Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7tujuh hari. PROSES PENYELESAIAN PERKARA Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh mahkamah agung, kemudian dicatat dan diberi nomor registrasi perkara kasasi. Mahkamah agung memberitahukan kepada pemohon dan termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi. Ketua mahkamah agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan majelis hakim agung yang akan memeriksa perkara kasasi. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator Askor kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke majelis hakim agung masing-masing pembaca1, 2 dan pembaca 3 untuk diberi pendapat. Majelis hakim agung memutus perkara Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi. Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Peninjauan Kembali PK PROSEDUR Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon peninjauan kembaliPK Mengajukan permohonan PK kepada mahkamah agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah Mengajukan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan pemohon PK berdasarkan bukti baru novum, maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan dan UU Tahun 2009 Membayar biaya perkara PK pasal 70 UU No 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU Tahun 2004, pasal 89 dan 90 UU Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan dan UU Tahun 2009. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 empat belas hari Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 tiga puluh hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 tiga puluh hari. Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama /mahkamah syar’iyah. Pengadilan agama / mahkamah syar’iyah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 tiga puluh hari Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera Untuk perkara cerai talak Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil pemohon dan termohon. Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7tujuh hari Untuk perkara cerai gugat Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 tujuh hari. PROSES PENYELESAIAN PERKARA Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK. Mahkamah Agung memberitahukan kepada pemohon dan termohon PK Bahwa perkaranya telah diregistrasi. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator Askor kepada panitera pengganti yang menangani perkara PK tersebut. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing pembaca1, 2 dan membaca 3 untuk diberi pendapat. Majelis Hakim Agung memutus perkara. Mahkamah agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK. BerandaKlinikKeluargaTentang Perceraian k...KeluargaTentang Perceraian k...KeluargaRabu, 22 Mei 2019Ada suatu kondisi dimana seorang suami mualaf, pengetahuan agama tentang perceraian masih minim digugat cerai istrinya, dan sudah melalui proses pengadilan dan diputuskan cerai dengan talak satu. Pertanyaannya 1. Apakah itu artinya mereka sudah sah bercerai secara agama dan negara? 2. Apakah masing-masing istri atau suami sudah boleh menikah dengan orang lain pada kondisi perceraian itu? 3. Apakah perceraian talak satu juga dibuktikan dengan akta cerai? Terima dianggap telah terjadi apabila talak dijatuhkan suami di muka pengadilan agama dan talak tersebut telah diputuskan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian dengan kondisi seperti itu, maka masing-masing istri atau suami boleh menikah lagi dengan orang lain. Dengan catatan, bagi wanita yang telah bercerai, terdapat ketentuan mengena masa iddah. Hal ini karena peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya dan wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj'i, haram dan dilarang untuk dipinang. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Talak SatuSebelumnya, kami akan menjelaskan mengenai talak satu. Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Indonesia hal. 100 mengatakan bahwa Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak/talaq, yaitu talaq hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami istri itu. Jadi apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara Thalib dalam buku yang sama hal. 103 menjelaskan mengenai talaq satu atau talaq dua ini disebut juga talaq raj’i atau talak ruj’i, yaitu talaq yang masih boleh raj'i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa mengatakan bahwa pasangan suami istri tersebut telah bercerai dengan talak. Berdasarkan hal tersebut, walaupun pada awalnya istri yang menggugat cerai suaminya, namun pada akhirnya perceraian diputus karena talak. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa pasangan suami istri tersebut telah diputus cerai oleh pengadilan agama dan bercerai karena talak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya mengajukan talak diatur dalam Pasal 129 - Pasal 131 KHI berbunyiPasal 129 KHISeorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan artinya, dalam kasus tersebut suamilah yang menjatuhkan talak kepada istrinya di pengadilan agama. Di samping itu, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di pengadilan agama. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena menjawab pertanyaan Anda, apabila talak dijatuhkan di muka pengadilan oleh suami, maka pasangan suami istri tersebut telah sah bercerai, baik secara hukum agama, maupun secara hukum negara. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “PP 9/1975”, perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Setelak Talak Satu Boleh Menikah?Selain itu, Pasal 34 ayat 2 PP 9/1975 antara lain mengatakan bahwa bagi mereka yang beragama Islam, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang kondisi seperti itu, maka masing-masing istri atau suami boleh menikah lagi dengan orang lain. Dengan catatan, bagi wanita yang telah bercerai, terdapat ketentuan mengenai masa iddah. Hal ini karena peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya dan wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj'i, haram dan dilarang untuk dipinang.[1]Mengenai masa iddah atau masa tunggu dalam hal terjadi perceraian, dapat dilihat jangka waktunya dalam Pasal 153 ayat 2 KHIWaktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikutApabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 seratus tiga puluh perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 sembilan puluh hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 sembilan puluh perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai Perceraian Talak Satu Dapat Dibuktikan Dengan Akta Cerai?Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.[2]Mengenai pembuktian cerai talak satu dengan akta cerai, pada dasarnya memang setelah sidang penyaksian ikrar talak, Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak, rangkap empat yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami dan pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masing-masing diberikan kepada suami istri, dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama. [3]Panitera Pengadilan Agama atau Pejabat Pengadilan Agama yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[4]Pencatatan ini dilakukan dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.[5] Setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah akta perceraian sebagai dokumen kependudukan.[6]Jadi, setelah panitera Pengadilan Agama atau Pengadilan Tinggi Agama itu mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah/Cerai, Pegawai Pencatat Nikah/Cerai tersebut kemudian mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu dan menerbitkan akta cerai. Lalu, akta cerai itu diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.[7]Dengan demikian, pada dasarnya perceraian pasangan muslim telah sah saat dijatuhkannya putusan di pengadilan agama yang berkekuatan hukum tetap. Adapun putusan pengadilan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama setempat untuk kemudian disampaikan kepada Instansi Pelaksana untuk direkam ke dalam database karena itu, menjawab pertanyaan Anda, perceraian dianggap telah terjadi apabila talak dijatuhkan suami di muka pengadilan agama dan talak tersebut telah diputuskan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum jawaban dari kami, semoga hukumReferensiSayuti Thalib. 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia. UI-Press Jakarta.[1] Pasal 12 ayat 1 dan 2 KHI dan Pasal 153 ayat 1 KHI[2] Pasal 34 ayat 2 PP 9/1975[3] Pasal 131 ayat 5 KHI[5] Lihat Pasal 1 angka 2 Perpres 96/2018[6] Pasal 63 Perpres 96/2018Tags Written by Admin on 11 October 2019. Written by Admin on 11 October 2019. Hits 18851 Mekanisme Dan Tata Cara Pengajuan Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Magetan Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Suami atau Kuasanya Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah Pasal 118 HIR, 142 jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989; Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan Pasal 119 HIR, 143 jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989; Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon Pasal 66 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989; Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pasal 66 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989; Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pasal 66 ayat 3 UU No. 7 Tahun 1989; Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat Pasal 66 ayat 4 UU No. 7 Tahun 1989. Permohonan tersebut memuat Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; Posita fakta kejadian dan fakta hukum; Petitum hal-hal yang dituntut berdasarkan posita. Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan Pasal 66 ayat 5 UU No. 7 Tahun 1989. Membayar biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 Proses Penyelesaian Perkara Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syariah. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan. Tahapan persidangan Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989; Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi Pasal 3 ayat 1 PERMA No. 2 Tahun 2003; Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab sebelum pembuktian Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi gugat balik Pasal 132 a HIR, 158 Putusan pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai talak sebagai berikut Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak; Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak; Jika dalam tenggang waktu 6 enam bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama Pasal 70 ayat 6 UU No. 7 Tahun 1989. Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah penetapan ikrar talak Pasal 84 ayat 4 UU No. 7 Tahun 1989.

proses cerai talak di pengadilan agama